FAQ pajak populer

❓ FAQ Pajak Populer
Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh klien dan pembaca seputar pajak. Klik untuk melihat jawabannya 👇
1. Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima wajib pajak orang pribadi. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan.
2. Apa saja yang termasuk objek PPN?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), termasuk impor barang dan pemanfaatan jasa dari luar negeri. Tarif umumnya adalah 11% sesuai ketentuan terbaru.
3. Siapa yang wajib melaporkan SPT Tahunan?
Semua wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun tidak ada penghasilan atau statusnya nihil. Batas waktu pelaporan adalah:
- Orang Pribadi: 31 Maret tahun berikutnya
- Badan Usaha: 30 April tahun berikutnya
4. Apa sanksi jika telat lapor SPT?
Jika terlambat lapor SPT, wajib pajak dikenakan denda administrasi:
- SPT Tahunan Orang Pribadi: Rp100.000
- SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000
5. Bagaimana cara setor dan lapor pajak online?
Saat ini, setor dan lapor pajak sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Wajib pajak cukup login menggunakan NPWP dan EFIN untuk membuat kode billing, menyetor lewat bank/ATM/mobile banking, lalu melaporkan SPT secara elektronik.
6. Apakah UMKM punya tarif pajak khusus?
Ya ✅. UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar setahun dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Tarif ini berlaku terbatas selama beberapa tahun sesuai ketentuan, kemudian wajib menggunakan skema pajak umum (normal).