Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Langkah Mudah Membuat NPWP Online

FAQ Pajak

📌 Langkah Mudah Membuat NPWP Online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Kabar baiknya, sekarang membuat NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut panduan praktisnya:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

  • WNI → KTP, KK, dan jika sudah bekerja, surat keterangan kerja atau bukti penghasilan.
  • WNA → Paspor, KITAS/KITAP, dan dokumen yang menunjukkan aktivitas usaha/pekerjaan di Indonesia.
  • Untuk Pengusaha/UMKM → SIUP/NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan.

2. Akses Website Resmi DJP

Buka laman ereg.pajak.go.id (Website e-Registration Direktorat Jenderal Pajak).

3. Buat Akun dan Login

  • Klik menu Daftar untuk membuat akun baru.
  • Isi data diri sesuai KTP dan alamat email yang aktif.
  • Cek email untuk melakukan aktivasi akun.
  • Login kembali menggunakan email dan password yang sudah dibuat.

4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

  • Pilih jenis wajib pajak: Orang Pribadi, Badan, atau Bendahara.
  • Lengkapi data pribadi, alamat, pekerjaan/usaha, dan penghasilan.
  • Unggah dokumen pendukung dalam format PDF/JPG sesuai persyaratan.

5. Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi

Setelah data terisi lengkap, klik Kirim Permohonan. Sistem akan mengirimkan email berisi status pendaftaran. Jika disetujui, NPWP akan dikirim dalam bentuk e-NPWP (file PDF) ke email yang terdaftar. NPWP fisik juga dapat dikirim ke alamat rumah atau kantor sesuai data yang dimasukkan.

Tips Agar Pengajuan NPWP Online Lancar

  • Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai persyaratan.
  • Gunakan email aktif agar mudah menerima notifikasi dari DJP.
  • Isi data dengan benar sesuai KTP dan dokumen pendukung.
  • Jika ada kendala, hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat.

Kesimpulan

Membuat NPWP online sangat mudah, cepat, dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mendapatkan NPWP tanpa perlu repot datang ke kantor pajak. Segera buat NPWP untuk mendukung kepatuhan pajak sekaligus membuka peluang lebih luas dalam dunia usaha maupun pekerjaan.